Cryptocurrency yang Diakui RI, Simak Adakah Coin favorite Anda?

by -4 Views
man g6365bbb39 1920

MediaInvestasi – Akhirnya, pemerintah secara resmi mengumumkan cryptocurrency yang diakui RI. Terdapat sebanyak 229 cryptocurrency yang dapat digunakan sebagai aset investasi sehingga dapat diperdagangkan pada pasar dalam negeri.

Izin Cryptocurrency yang Diakui RI

Akhirnya Izin Cryptocurrency yang Diakui RI Simak Adakah Coin favorite Anda?

Izin Cryptocurrency yang Diakui RI diberikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti yang menerbitkan peraturan tentang perdagangan berjangka. Dalam aturan tersebut, juga dijabarkan jenis apa saja aset kripto yang diakui secara resmi di Indonesia.

Kepastian Hukum

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka perdagangan fisik aset kripto di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang akan melindungi semua transaksinya. Perlindungan ini tidak hanya diberikan untuk pedagang aset kripto tetapi juga terlebih bagi masyarakat sebagai investornya.

Dengan adanya hal tersebut, maka Bappebti akan mewajibkan proses delisting pada semua aset kripti yang tidak mendapatkan izin. Hal ini tentu saja bertujuan agar investor memiliki kepastian hukum dan langkah penyelesaian jika terjadi sengketa.

Faktor Analisis Hierarki Proses

Sebanyak 229 aset kripti telah mendapatkan izin kin dapat diperdagangkan dengan bebas. Penilaian yang dilakukan Bappebti terhadap aset kripto ini termasuk detail karena memperhatikan semua aspek keamanan, termasuk profil tim dan anggota tim yang terlibat dalam pengembangannya.

Penilaian dilakukan juga pada tata kelola sistem blockchain yang digunakan, dilanjutkan dengan skalabilitas sistem blockchain. Pengembang juga wajib menyerahkan roadmap yang didalamnya terdapat penjelasan tentang rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi. Aset kripto akan dianggap memenuhi standar, jika memperoleh nilai standar 6,5.

Aset Kripto

Sebagian dari aset kripto yang telah mendapatkan izin adalah Bitcoin, Ethereum. Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance Coin, Polkadot dari  Chainlink serta Lightcoin. Ditambah dengan Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos,Tron, Cardano dan Tezos.

Lainnya adalah Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Bechain, Dash, Ethereum classic, dan lain sebagainya. Daftar lengkapnya dapat Anda lihat pada Bappebti.

Dengan cryptocurrency yang Diakui RI diharapkan geliat investasi akan mulai mengalami kenaikan yang signifikan. Sehingga apapun tujuannya investasi setiap orang dapat tercapai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Belajar Trading Crypto Harian, Raup Untung Lebih Banyak