MediaInvestasi – Tidak dapat dipungkiri keberadaan mata uang crypto Indonesia semakin berkembang setiap waktu. Beberapa pihak sempat meragukan untuk memulai memilikinya karena tidak ada aturan jelas mengenai penggunaannya. Namun, kini sudah ada lembaga yang memiliki kewenangan dan mengaturnya yaitu Bappebti.
Peraturan Mata Uang Crypto Indonesia

Cryptocurrency telah mencuri perhatian banyak pihak, tidak hanya di dalam negeri melainkan sudah mendunia. Mata uang crypto Indonesia menggunakan metode kriptografi untuk melindungi informasi yang dalam sistem.
Sehingga setiap transaksi tercatat dan tidak dapat dimanipulasi. Pencatatan dilakukan secara terpusat menggunakan blockchain.
Sudut pandang aturan yang pertama pada Undang-Undang nomor 7 tahun tahun 2011 yang mengatur mata uang. Dalam aturan tersebut juga mengatur mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga, mata uang crypto tidak bisa menjadi alat pembayaran. Selain aturan tersebut, ada lagi aturan pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1995. Aturan tersebut mengatur mengenai efek sebagai surat berharga, saham, obligasi dan kontrak berjangka atas efek.
Sedangkan untuk mata uang crypto sendiri bersumber dari Undang-Undang nomor 10 tahun 2011. Peraturan ini mengatur perubahan atas Undang-Undang nomor 32 tahun 1997 yang mengatur perdagangan berjangka komoditi.
Alasan Mata Uang Crypto Masuk Komoditi
Pasal 1 pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2011 menjelaskan pengertian dari komoditi. Komoditi sebagai semua barang, hak serta kewajiban dari komoditi yang bisa diperdagangkan. Sehingga menjadi subyek dari kontrak berjangka maupun kontrak yang sifatnya derivatif syariah.
Berikut beberapa alasan mata uang crypto masuk ke dalam kategori komoditas pada bursa berjangka, yaitu:
Fluktuatif
Alasan pertama adalah sifat mata uang crypto yang fluktuatif. Selain itu juga uang crypto memiliki sifat yang cukup likuid.
Tanpa Intervensi
Alasan selanjutnya yaitu tidak adanya intervensi dari pemerintah. Sehingga coin maupun token crypto yang muncul bisa bebas diperdagangkan. Sehingga memiliki pasar yang sempurna.
Permintaan dan Penawaran
Pasar cryptocurrency sangat besar, saat ini telah mencapai 2,62 triliun dollar AS. Ada ratusan nasabah yang bertransaksi karena adanya hukum permintaan dan penawaran.
Mata uang crypto Indonesia memiliki standar komoditi karena bagian dari komoditi digital. Oleh karena itu, untuk standar tidak menjadi isu seperti pada komoditi fisik.