Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Berlaku Tahun 2024

by -26 Views
Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Berlaku Tahun 2024
Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Berlaku Tahun 2024

MEDIAINVESTASI.id – Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja Mulai Berlaku Tahun 2024. Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat langkah besar dengan menerbitkan aturan baru terkait pajak gaji pekerja. Peraturan ini, yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 27 Desember 2023, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 membahas secara rinci tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah penerapan tarif efektif bulanan dan harian.

Tarif efektif bulanan akan diterapkan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, dengan mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Ada tiga kategori utama yang mencakup berbagai skenario perkawinan dan jumlah tanggungan.

  1. Kategori A: Termasuk penghasilan tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan satu tanggungan, dan kawin tanpa tanggungan.
  2. Kategori B: Melibatkan penghasilan tidak kawin dengan dua tanggungan, tidak kawin dengan tiga tanggungan, dan kawin dengan satu atau dua tanggungan.
  3. Kategori C: Khusus untuk penghasilan kawin dengan tiga tanggungan.

Tarif efektif harian akan diterapkan pada penghasilan per hari, dengan batasan tertentu yang menentukan apakah penghasilan tersebut akan dikenakan pajak atau tidak.

Rincian Tarif Efektif Bulanan:

Kategori A:

  • Penghasilan hingga Rp 5,4 juta: Tarif pajak 0%.
  • Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 11,06 juta: Tarif pajak bervariasi, mulai dari 0,25% hingga 3,5%.

Kategori B:

  • Penghasilan hingga Rp 6,2 juta: Tidak dikenakan pajak (0%).
  • Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 10,75 juta: Tarif pajak bervariasi, mulai dari 0,25% hingga 1,5%.

Kategori C:

  • Penghasilan hingga Rp 6,6 juta: Tidak dikenakan pajak (0%).
  • Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 10,95 juta: Tarif pajak bervariasi, mulai dari 0,25% hingga 1,5%.

Tarif Efektif Harian:

  1. Penghasilan per hari hingga Rp 450 ribu: Tidak dikenakan pajak (0%).
  2. Penghasilan per hari di atas Rp 450 ribu sampai Rp 2,5 juta: Dikenakan pajak sebesar 0,5%.

Peningkatan Penerimaan Pajak dan Efisiensi Sistem

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Dengan merinci tarif pajak sesuai dengan kategori dan batasan tertentu, diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Aturan baru ini memberikan panduan yang lebih jelas bagi perusahaan dan pekerja terkait dengan pemotongan pajak gaji. Selain itu, penerapan tarif efektif harian juga menjadi inovasi yang memperhitungkan variasi penghasilan harian pekerja. Pemerintah berharap bahwa aturan ini akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

(red/mii)

Baca Juga: BLT El Nino Rp400.000 Sudah Cair, Cara Cek Penerima BLT El Nino


*) Follow Official WhatsApp Channel Media Investasi untuk mendapatkan berita-berita terkini seputar Ekonomi, Saham dan Cryptocurrency dengan mengklik tautan ini.


Author